You are currently viewing Batas Sekolah Daftar Kuota Belajar Kemendikbud 31 Agustus
Ilustrasi. Untuk mendapatkan bantuan kuota, kepala satuan pendidikan harus memperbarui data siswa, mahasiswa, guru dan dosen dalam sistem Dapodik atau PDDikti (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)

Batas Sekolah Daftar Kuota Belajar Kemendikbud 31 Agustus

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menetapkan batas pendaftaran kuota belajar untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen paling lambat 31 Agustus 2021.

“[Penyelesaian pendaftaran] Selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Kami akan salurkan subsidi 11-15 September, 11-15 Oktober, 11-15 November 2021,” kata Nadiem dalam acara yang disiarkan Youtube Kemendikbud RI, Rabu (4/8).

Untuk mendapatkan bantuan kuota, kepala satuan pendidikan harus memperbarui data siswa, mahasiswa, guru dan dosen dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Setelah melengkapi data, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id, tergantung jenjang pendidikan.

Jika seluruh tahapan pendaftaran sudah rampung, penerima kuota tinggal menerima kiriman kuota yang bakal disalurkan langsung dari masing-masing provider.

Setiap jenjang pendidikan bakal mendapat besaran kuota yang berbeda. Untuk siswa PAUD mendapat 7 gigabyte, siswa pendidikan dasar dan menengah 10 gigabyte, guru 12 gigabyte, serta mahasiswa dan dosen 15 gigabyte.

Kuota yang diberikan adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai kuota belajar Kemendikbudristek, dapat mengakses https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Sumber : CNN

Share

Tinggalkan Balasan