ACEH SINGKIL — Tujuh pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rabu, 26 Agustus 2026.
Mereka menagih kepastian hukum atas dugaan korupsi pengadaan genset untuk sejumlah puskesmas.
Aksi berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Singkil di kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.
Baca Juga: Proyek Genset Rp2,5 Miliar Dilaporkan ke Kejati Aceh
Ketua GPPM, Masdi Munthe, mengatakan pengadaan genset tersebut memiliki pagu sekitar Rp2,5 miliar dan bersumber dari APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016.
Pengadaan itu mencakup Puskesmas Suro, Kuta Baharu, Singkohor, Simpang Kanan/Kuta Tinggi, dan Gunung Meriah.
Menurut Masdi, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada Kejari Aceh Singkil.
Baca Juga: GERAK Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil
Pelimpahan itu berdasarkan surat Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Namun, tujuh bulan setelah pelimpahan, GPPM menilai belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil, tetapi sampai sekarang kami belum melihat perkembangan yang jelas,” kata Masdi dalam orasinya.
Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Kejari Singkil Didesak Selesaikan 3 Kasus Dugaan Korupsi
GPPM meminta kejaksaan membuka hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kepada publik.
Jika ditemukan bukti yang cukup, mereka mendesak Kejari Aceh Singkil meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebaliknya, jika penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, kejaksaan diminta menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: Kejari Aceh Singkil Hentikan Perkara Penadahan Lewat Restorative Justice
“Kalau ada perbuatan melawan hukum, lanjutkan ke tahap penyidikan. Bila tidak ditemukan indikasi, sampaikan kepada masyarakat melalui media,” ujar Masdi.
GPPM juga mengingatkan Kejari Aceh Singkil agar tidak pandang bulu dalam menangani perkara dugaan korupsi. Mereka meminta proses hukum tidak berlarut dengan alasan administrasi.
Jika Kejari Aceh Singkil dinilai tidak mampu melanjutkan penanganan perkara tersebut, GPPM menyarankan kasus itu diserahkan kepada Kejati Aceh.
Baca Juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Eks PJ Kades Siompin Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta
“Kalau Kejari Aceh Singkil tidak mampu melanjutkan kasus ini, kami sarankan serahkan kepada Kejati Aceh,” kata Masdi.
Aksi tersebut diikuti antara lain Masdi Munthe, Hamidan, Yuda, Suryadi, Sukri, dan Feri Aldi.
Massa aksi ditemui oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deddi lantaran Kajari sedang dinas luar.
“Silakan ajukan surat permintaan audiensi kepada Kajari agar pertemuan dapat dijadwalkan,” ujarnya.