ACEH SINGKIL – Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin, 20 Mei 2024.
Mereka meminta Kepala Kejari Aceh Singkil Munandar untuk segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi.
Koordinator aksi, Safriadi menyebut aksi damai itu menuntut kejelasan tiga kasus dugaan korupsi diantaranya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Delima Makmur, korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan markup kerjasama Pemda Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Singkil, Munandar menyampaikan ketiga perkara itu masih berjalan sesuai dengan aturannya.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Delima Makmur misalnya, masih dalam proses puldata pulbaket.
Karena kata Munandar, penanganan TPPU PT Delima Makmur harus jelas predikat crimenya baru bisa diproses TPPU.
Kemudian, kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kata dia, saat ini dalam tahap penyidikan dan sedang meminta keterangan ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara.
Lanjutnya untuk kasus dugaan markup kerjasama Pemda Aceh Singkil dengan UGM, saat ini masih tahapan penyelidikan dan sedang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Aceh.
Menurut Munandar dalam mentersangkakan orang, harus memiliki fakta, data, dan alat bukti yang lengkap. “Kalau tidak ada fakta, data, dan alat bukti itu dzalim namanya,” ujarnya.
Dari ketiga kasus tersebut, beberapa diantaranya telah dieksekusi terpidananya serta ada yang sudah diperiksa lagi. Pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan siapa saja dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
“Sekali lagi Kejaksaan tidak ada yang ditutupi. terimakasih sudah menjaga Kejaksaan, tetapi semua perkara butuh proses dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya,” pungkasnya.
Aksi damai ini diperkirakan berjumlah lebih kurang 50 orang, dikawal pihak kepolisian dan berakhir aman dan tertib.