You are currently viewing Sekolah Mulai Terapkan Baju Khas Motif Aceh Singkil Sebagai Seragam
Launching perdana seragam baju khas motif Aceh Singkil di SMP Negeri 3 Gunung Meriah

Sekolah Mulai Terapkan Baju Khas Motif Aceh Singkil Sebagai Seragam

ACEH SINGKIL – Sekolah di Kabupaten Aceh Singkil mulai menerapkan pengenaan baju khas motif daerah untuk para siswa-siswinya.

Penggunaan baju khas motif Aceh Singkil bagi peserta didik dimulai oleh SMP Negeri 3 Gunung Meriah.

Hal itu ditandai dengan launching yang dilakukan sekolah bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil, Kamis, 5 Desember 2024.

Kepala SMP Negeri 3 Gunung Meriah, Suriadi, mengatakan mulai hari ini dan seterusnya pihaknya akan menerapkan peraturan penggunaan baju khas motif Aceh Singkil sebagai seragam sekolah.

“Penggunaan baju khas motif Aceh Singkil mulai hari ini akan menjadi pakaian seragam sekolah,” kata Suriadi.

Menurut Suriadi, penerapan penggunaan seragam motif khas daerah baru diterapkan bagi siswa kelas VII dan akan menyusul untuk kelas VIII dan IX.

“Mulai hari ini hingga seterusnya akan mempergunakannya termasuk bagi siswa-siswi tahun ajaran baru nantinya,” tandasnya.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil Zakirun Pohan, mengatakan ini kali dua pihaknya berkunjung ke sekolah tersebut setelah sebelumnya melakukan pengenalan dan penyematan kepada siswa.

“Hari ini dapat kita saksikan launching pemakaian seragam motif khas daerah dan ini adalah merupakan yang perdana di Aceh Singkil dalam lingkup Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dirinya berharap sekolah lain dapat mengikuti jejak SMP Negeri 3 Gunung Meriah dalam menerapkan pakaian seragam motif khas Aceh Singkil.

Terpisah, Kepala Sekretariat MAA Aceh Singkil A. Rahman menambahkan rencana penggunaan baju khas motif daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Selain itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor: 188/1697 tanggal 31 Oktober 2024 tentang pemakaian baju khas motif Aceh Singkil.

Rahman menyebut sekolah yang menggunakan baju khas motif daerah sebagai seragam sekolah itu menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya dan menghargai keanekaragaman dan dapat memupuk rasa persatuan.

“Juga merupakan kebanggaan bagi generasi mendatang terhadap warisan sebuah budaya,” jelasnya.

Sementara itu penggunaan baju seragam motif khas daerah di sekolah mendapat apresiasi dari Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi.

“Terimaksih dan apresiasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Gunung Meriah beserta dewan guru karena telah bekerjasama dengan MAA dalam menerapkan penggunaan baju khas motif Aceh Singkil,” ujarnya.

Azmi berharap semoga generasi muda kedepan bisa lebih mencintai adat dan budaya Aceh Singkil.

Share

Tinggalkan Balasan