Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memastikan tidak sedang menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) revitalisasi pasar tradisional Aceh Singkil yang berdumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Aceh Singkil (Kajari) Muhammad Husaini menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemberitaan disalah satu media menyoal temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh atas kinerja penindakan korupsi tahun 2020 dan 2021.
“Sejak saya menjabat dari Juni 2020, hingga sampai sekarang saya gak ada nangani kasus itu, semenjak saya pak ya, entah mungkin di daerah lain (Subulussalam) karena ada menyebutkan Simpang Kiri,” ujar Husaini, Senin 26 Juli 2021.
“Kalau memang ada, pasti saya beberkan, seperti kasus kapal Singkil-3 dan kasus dana Hibah Konflik Aceh Singkil, termasuk kasus-kasus korupsi lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh beberapa waktu lalu merilis kinerja mereka atas penindakan korupsi pada tahun 2020 dan 2021.
Hingga semester I tahun 2021, ada 17 dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh pihak BPKP Aceh, yang mana hasil auditnya pun telah diserahkan.
Sebagian besar dugaan TPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh APH sampai proses penuntutan, namun masih ada lima kasus yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh APH ke tahap selanjutnya, baik oleh Kejaksaan maupun oleh Kepolisian.
Informasi ini diperoleh dari keterangan Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, saat menjawab pertanyaan terkait apakah semua hasil audit PKKN tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Lima kasus dugaan TPK ini sudah lama diserahkan hasil audit PPKN-nya namun belum berproses ke penuntutan,” ujar Indra Khaira Jaya, Jum’at (23/7/2021) di Banda Aceh seperti dikutip dari lamannya AJNN.
Menurut Indra, dari lima kasus tersebut, satu kasus ditangani oleh pihak Kejaksaan dan empat lagi ditangani oleh pihak Kepolisian. Adapun rincian dugaan TPK yang sudah dilakukan audit PKKN yaitu, dugaan TPK kegiatan pembangunan pusat pasar atau kegiatan revitalisasi pasar tradisional Aceh Singkil, bersumber dari DAK tambahan usulan daerah tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Revitalisasi Pasar Kecamatan Simpang Kiri Tahap II (DAK Tambahan 2015) TA 2016.
“Audit perkara ini atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dan hasilnya sudah kami serahkan pada 8 Februari 2020 lalu. Kerugian keuangan negara dari kasus (perkara) ini lebih dari Rp 800 Juta,” ungkap Indra. (HAb)