Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengadukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Singkil kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).
Aduan ini merupakan buntut dari permohonan YARA Perwakilan Aceh Singkil kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil terkait dokumen anggaran realisasi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Sengketa informasi publik didaftarkan Muhammad Mizan Bilqist selaku pengurus YARA ke Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh pada Selasa 28 Februari 2023.
“Ya benar tadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik resmi kami daftarkan ke kantor Komisi Informasi Aceh terkait permohonan kami yang tak direspon PPID Aceh Singkil,” kata Kaya Alim Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil.
Sebelumnya YARA telah mengajukan permintaan informasi publik melalui PPID pada tanggal 30 November 2022. Namun, tidak mendapat respon sehingga pihaknya mengajukan keberatan.
“Setelah kami mengajukan keberatan kepada atasan PPID juga tak ada respon sehingga kami mengajukan sengketa ke KIA,” tambah Kaya Alim.
Menurutnya, permintaan dokumen pengadaan peralatan TIK ke PPID bukan semata untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat karena nilainya mencapai miliaran rupiah
“Jika dokumen pengadaan peralatan TIK tersebut sudah kami terima, tentu kami bedah terlebih dahulu,” demikian Kaya Alim.