You are currently viewing Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Sumatera Rp 300 Ribu

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Sumatera Rp 300 Ribu

Aceh Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.

Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengenaan tarif tes RT-PCR tersebut.

“Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” isi dari SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

Dalam SE tersebut, Pemerintah telah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp 275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.

Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Direktur rumah sakit, perhimpunan rumah sakit dan ikatan laboratorium klinik indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Muhammad Raja Maringin mengatakan tes PCR bagi pelaku perjalanan ini berlaku untuk 1×24 jam. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan