You are currently viewing Kurang Dari 4 Jam, Personel Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Kurang Dari 4 Jam, Personel Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim dalam keterangannya, menyebut, pelaku cabul berinisial RI (24 tahun) yang merupakan warga Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah.

Pelaku ditangkap seusai mendapat laporan dari orang tua korban ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Singkil.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban (sebut saja bunga) berumur 5 tahun sejak bulan September 2021 lalu sebanyak tiga kali.

Perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan pelaku saat bekerja bangunan memasang keramik di rumah korban.

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara meminjamkan hp kepada korban kemudian merayunya saat rumah sedang sepi, saat itulah tersangka kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

“Tak kurang dari empat jam, personel reskrim berhasil menangkap pelaku disalah satu tempat diwilayah Kecamatan Gunung Meriah berikut barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya,” kata Halim, Selasa (25/1/2022).

Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan