ACEH SINGKIL — Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tanah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis, 21 Mei 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan pengalihan dan penjualan lahan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, yang disebut telah berubah status menjadi objek transaksi antarpihak.
Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan transaksi yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Simpang Kanan.
“Hari ini kami resmi melaporkan oknum Kepala Desa Cibubukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penjualan aset Pemda eks tanah BRR,” ujar Razaliardi usai menyerahkan laporan.
Menurut CHK, lahan seluas sekitar 36.142 meter persegi atau 3,6 hektare itu merupakan aset negara yang dibeli melalui dana APBN/BRR pada 2006 untuk pembangunan perumahan korban bencana.
Namun, pada Januari 2026, lahan tersebut diduga dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp172 juta.
CHK menduga proses transaksi itu melibatkan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang ditandatangani oknum kepala desa, sehingga seolah-olah aset negara tersebut berstatus tanah milik pribadi.
Lembaga itu juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian wilayah administrasi dalam penerbitan dokumen, serta aliran dana pembayaran yang disebut masuk melalui rekening bank pribadi secara bertahap.
CHK meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk upaya pengamanan aset daerah.