ACEH SINGKIL – Massa yang mengatasnamakan Gerakan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil, Senin, 9 Maret 2026.
Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran bantuan presiden (banpres) senilai Rp1,7 miliar yang digunakan untuk pengadaan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir.
Koordinator aksi, Feri Aldi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan penyimpangan anggaran pada pengadaan seragam sekolah bagi siswa PAUD, SD, dan SMP yang terdampak banjir.
Menurut dia, pemerintah pusat mengucurkan dana bencana sekitar Rp4 miliar ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,7 miliar dialokasikan kepada Disdikbud untuk pengadaan seragam sekolah.
“Kami menduga proses pembelanjaan seragam tersebut terkesan amburadul dan tidak sesuai dengan perencanaan,” kata Feri di depan kantor Disdikbud Aceh Singkil.
Koordinator lapangan aksi, Suryadi, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima informasi terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Aceh Singkil.
Ia menyebut adanya dugaan perselingkuhan antara pejabat tersebut dengan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga bertugas di instansi yang sama.
“Hal ini tentu mencoreng nama baik dunia pendidikan di Aceh Singkil,” ujar Suryadi.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera menerbitkan surat penyelidikan dan memanggil Kepala Disdikbud untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.
Selain itu, mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh agar menjadikan belanja seragam sekolah tersebut sebagai temuan dalam pemeriksaan tahun 2025 karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sekitar 30 menit setelah aksi berlangsung, Plt Kepala Disdikbud Aceh Singkil, Amran Ramli menemui massa dan memberikan penjelasan.
Ia menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah dilakukan melalui mekanisme e-katalog.
Menurut dia, terkait keluhan seragam yang kekecilan yang sempat viral di media sosial, pihaknya telah mengonfirmasi kepada kepala sekolah di wilayah terdampak banjir.
“Apabila ada siswa yang menerima seragam dengan ukuran tidak sesuai, kami akan segera menggantinya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa tim dari BPK RI Perwakilan Aceh telah turun melakukan pemeriksaan terhadap belanja seragam sekolah bagi korban banjir tersebut.
“Kalau terkait ada atau tidaknya indikasi korupsi, kita menunggu hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait tudingan terhadap dirinya, ia menyatakan bahwa memang ada laporan yang masuk, namun menurutnya laporan tersebut bukan berasal dari dirinya.
Dalam dialog tersebut, Feri Aldi kembali mempertanyakan apakah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sudah melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud terkait kasus tersebut.
Menurut Plt Kepala Disdikbud, sejauh yang ia ketahui belum ada penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Sebelum membubarkan diri, Feri menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan secara resmi dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.