ACEH SINGKIL — Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan setelah disuarakan dalam aksi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) di depan Kantor DPRK Aceh Singkil.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keresahan atas dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius dan menelusuri dugaan tersebut.
“Kami menilai KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut LMND, praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural karena berpotensi melahirkan pejabat yang tidak berbasis kompetensi, melainkan kepentingan modal dan kekuasaan, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. KPK harus turun tangan agar ada kepastian hukum dan mencegah praktik serupa terulang,” ujar Surya.
LMND juga menyatakan dukungan terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil yang menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengajak seluruh elemen sipil mengawal isu tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.