ACEH SINGKIL — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2026 hingga pertengahan Februari belum mencapai kesepakatan.
DPRK Aceh Singkil menyatakan proses pembahasan sementara dijeda sembari menunggu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini lantaran waktu yang diberikan sebelumnya 9 Februari telah berakhir dan belum menghasilkan kesepakan.
Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun mengatakan pihaknya akan bertolak ke Jakarta dalam waktu dekat untuk meminta kejelasan regulasi terkait kelanjutan pembahasan anggaran tersebut.
“Pembahasan APBD 2026 kami jeda sementara karena belum tuntas. Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Amaliun usai memimpin sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) dan pengusulan hak interpelasi di Gedung DPRK Aceh Singkil, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Amaliun, DPRK sebelumnya telah menggelar rapat daring bersama Badan Keuangan Aceh untuk memastikan kemungkinan kelanjutan pembahasan APBK.
Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan saat konsultasi dengan pemerintah pusat.
Ia menegaskan DPRK masih membuka peluang penyelesaian melalui regulasi daerah.
“Jika masih terdapat ruang melalui Qanun, DPRK akan memperjuangkannya. Namun bila tidak memungkinkan, kebijakan akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Keterlambatan pembahasan APBK 2026, kata Amaliun, dipicu oleh terlambatnya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang baru disampaikan pada 29 Desember 2025.
“Jika masih ada ruang Qanun akan kita perjuangkan, daripada harus melalui Perbup,” kata dia.
Di tengah kebuntuan pembahasan anggaran, DPRK Aceh Singkil juga mengusulkan hak interpelasi serta membentuk Pansus.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan pemuda, yang menilai kinerja pemerintah daerah belum mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.