ACEH SINGKIL – Fakta baru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRK Aceh Singkil terkait dugaan pelanggaran qanun dan nepotisme di Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK).
Dua komisioner disebut tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri, namun tetap dinyatakan diganti dalam pleno.
RDPU yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRK itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono, serta dipandu Ketua Komisi IV Desra Novianto, Rabu (25/2/2026).
Dalam forum tersebut, Dwi Punitasari menyatakan dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri meski telah lulus sebagai ASN PPPK.
Namun dalam pleno 4 November 2025, namanya masuk dalam daftar komisioner yang diberhentikan.
“Dimohon mundur karena sudah PPPK, tapi saya tidak pernah menulis surat pengunduran diri,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Selain Dwi, nama Gaya Asbar juga disebut tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri, meski dinyatakan diganti dalam mekanisme PAW. Keduanya diketahui lulus PPPK.
Mantan Ketua MPK, Nasrin, menjelaskan pleno pemberhentian dan pengusulan ketua digelar pada 4 November 2025 dan dihadiri 14 anggota, dipimpin Pelaksana Harian Ketua MPK Irsyadul Fikri.
Nasrin menyebut jika dirinya sebelumnya mengundurkan diri sebagai Ketua MPK lantaran lulus sebagai ASN PPPK di Kementerian Agama.
Dalam pleno itu, lima orang dinyatakan diganti, termasuk yang sakit berkepanjangan dan satu anggota yang meninggal dunia.
Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin, menjelaskan Qanun Nomor 1 Tahun 2022 tidak secara tegas melarang rangkap jabatan, kecuali untuk jabatan struktural eselon.
Namun jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur kewajiban fokus pada tempat penugasan.
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan keabsahan pleno serta mekanisme PAW yang digunakan.
Mereka menilai perlu ada kejelasan apakah pemberhentian sah tanpa adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Komisi IV DPRK terus mendalami dokumen serta tata tertib internal MPK sebelum mengambil sikap lebih lanjut atas polemik tersebut.
RDPU dijeda untuk shalat zuhur dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wib.