You are currently viewing Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan keuchik Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan berinisial AS.

Mantan keuchik itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 651.390.185,45.

“Kejari Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap AS,” kata Kajari Aceh Singkil, Muhamad Junaidi melalui Kasi Intel, Budi Febriandi dalam siaran persnya, Senin, 2 September 2024 sore.

Budi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan ekspos.

Berdasarkan hasil ekspos, jaksa berkesimpulan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 selama 20 hari terhitung tanggal 2 sampai 21 September 2024 di Rutan Kelas IIB Singkil.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp651.390.185,45 sesuai dengan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

AS disangka melanggar pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Share

Tinggalkan Balasan