ACEH SINGKIL – Kasus pengeroyokan anak remaja di sekitar kolam renang Podomoro kawasan Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, berakhir damai.
Kedua belah pihak baik pelaku dan korban, dipertemukan di Kantor Desa Gunung Lagan bersama perwakilan masing-masing pada Senin, 8 April 2024.
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak yang diwakili kepala desa masing-masing dan para orang tua sepakat berdamai.
Kasi Humas Polres Aceh Iptu Eska A. Simangunsong mengatakan, usai pelaku ditahan pihak kepolisian, pihak keluarganya meminta untuk mediasi dengan korban.
“Setelah langkah mediasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara Diversi,” ujarnya.
Kesepakatan perdamaian itu kemudian diajukan untuk dilakukan Diversi, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dimana kata Eska, kesepakatan dihadiri dan di saksikan oleh tiga kepala desa yakni, Kepala Desa Gunung Lagan, Kepala Desa Tanah Merah dan Kepala Desa Pertampakan.
Dalam penyelesaian secara Diversi, pelaku diwajibkan untuk membayar biaya pengobatan korban di rumah sakit.
“Korban yang dianiaya hingga tidak sadarkan diri serta memulihkan rasa trauma korban guna memastikan tidak terulangnya kasus serupa di masa depan,” ungkapnya.
Kesepakatan Diversi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah positif dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak.
“Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, anak-anak di Aceh Singkil dapat merasa lebih aman dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anak remaja terhadap korban akibat kalah duel.
Ketiga pelaku yakni MK, 17 tahun, FB, 16 tahun dan NS melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban BS, 16 tahun tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Aceh Singkil.
Penganiayaan ini didasari dari salah satu pelaku FB yang tidak terima kalah berduel dengan BS.