SINGKIL – Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Aceh Singkil menjalani tes mampu baca Al-Qur’an yang dipusatkan di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil Bidang Divisi Teknis Penyelenggara, Tamsir mengatakan, tes mampu baca Al-Qur’an bagi bacaleg berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juni 2023.
Pihaknya menetapkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Tes ini berlaku bagi bacaleg yang beragama islam saja, sementara bagi nonmuslim tidak diwajibkan,” kata Tamsir saat ditemui di lokasi, Rabu (8/6/2023).
Berdasarkan peraturan KIP Aceh nomor 37 tahun 2023 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an, penilaian difokuskan pada aspek makharijul huruf, tajwid dan adab.
Bobot penilaian 40 poin apabila makharijul huruf yang tepat, 40 poin jika tajwid sesuai dan 20 poin dari adab. Jika dijumlahkan nilainya 100 poin.
“Peserta bacaleg dinyatakan mampu baca Al-Qur’an apabila mendapat jumlah nilai minimal 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur,” tambah Abdul Hanan, penguji dari LPTQ Aceh Singkil
Hasil pengujian ini bersifat final dan tidak akan diulang. Untuk itu bagi partai politik peserta pemilu, nantinya dapat mengajukan bacaleg pengganti dan penggantinya wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an pada masa perbaikan.
Berdasarkan jumlah bacaleg yang terdaftar sebanyak 404, 378 diantaranya merupakan bacaleg beragama islam, sementara 26 bacaleg nonmuslim.
“Kemudian terdapat bacaleg yang sedang menunaikan ibadah haji, maka uji mampu baca Al-Qur’an dilakukan melalui konferensi video,” demikian kata Tamsir.