You are currently viewing Ini Alasan Marthunis Tunjuk Staf Khusus

Ini Alasan Marthunis Tunjuk Staf Khusus

SINGKIL – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis menunjuk tiga staf khusus di bidang hukum, bidang barang dan jasa dan bidang komunikasi dan pembangunan.

“Alasan utama penunjukkan ini adalah untuk membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Marthunis dalam siaran persnya, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan kenapa menujuk staf khusus pada tiga bidang.

Pertama, merupakan kebutuhan yang bersifat penting. Pengangkatan staf khusus tersebut bukan sebagai tenaga honorer dan dalam regulasi tersedianya pos anggaran untuk staf khusus.

Di bidang hukum misalnya, kenapa dirinya menunjuk  staf khusus lantaran banyak aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat hukum.

“Saya melihat ketika menjadi Pj banyak ASN yang terjerat hukum. Staf khusus ini berasal dari akademisi Universitas Syaih Kuala dengan spesialisasi hukum pidana yang akan membantu saya dan memberikan pengetahuan kepada ASN agar tidak terjerat hukum nantinya,” ungkapnya.

Kemudian pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rentan bersentuhan dengan hukum. Pihaknya menunjuk staf khusus di bidang itu.

“Staf khusus di bidang PBJ ini adalah ahli PBJ dan konsultan LKPP. Begitu saya tiba di Aceh Singkil, ada tujuh anggota ULP yang terjerat hukum. Saya berkomitmen untuk menjadikan PBJ sebagai sistem adil, fair, efisien dan berkualitas sehingga bebas masalah korupsi,” tambahnya.

Terakhir, staf khusus bidang komunikasi dan pembangunan. Bagi Marthunis, aspek ini juga sangat dibutuhkan untuk membantu tugasnya.

Tugas seorang Pj Bupati bukan hanya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga pemerintah atau vertikal semata, namun komunikasi dengan lembaga nonpemerintahan juga perlu dibangun dan diperkuat.

Dirinya membutuhkan sosok yang mampu membangun komunikasi terhadap lembaga nonpemerintah yang bertujuan untuk segala sektor pembangunan, baik itu pembangunan sumber daya manusia maupun infarastruktur.

Serta mampu menjalin komunikasi politik atau nonpolitik terhadap segala pihak yang terkait dengan kemajuan Pemkab Aceh Singkil,”

Marthunis menunjuk staf khusus bidang komunikasi dan pembangunan yang merupakan tokoh muda yang punya komitmen membangun Aceh Singkil melalui keterlibatan anak muda, pelaku usaha, aktivis pendidikan.

“Saya tidak melihat dari sisi keanggotaan partai tapi track record kemasyarakatannya,” tegas Marthunis.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin mengatakan penunjukkan staf khusus merupakan kewenangan kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat.

Dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sesuai pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan,” kata Asmaruddin.

Diskresi kata dia, hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, engisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Sebelumnya penunjukkan salah satu staf khusus menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Hukum dan Keadilan (CHK) lantaran disebut sebagai pengangkatan tenaga honorer.

Direktur CHK Razaliardi mengatakan penunjukkan itu dinilain melanggar aturan pemerintah yang telah melarang pengangkatan pegawai nonASN.

Share

Tinggalkan Balasan