Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AP, 36 tahun.
AP diduga telah melakukan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK N 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil, tahun anggaran 2018. Untuk perannya sendiri, AP diketahui merupakan bendahara di sekolah tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam.
“Penyidik sebelumnya mengirimkan surat panggilan status tersangka terhadap AP pada hari Senin dan melakukan pemeriksaan pada hari Kamis kemarin,” kata Abdul Halim dalam keterangannya, Jum’at 3 Juni 2022.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp261.628.200. Sementara anggaran BOS disekolah tersebut sebesar Rp731.640.000.
Terhadap tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih mendalam.
Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana. (Hab)