You are currently viewing Sedang Berselisih, Pemkab Aceh Singkil Dikabarkan Tetap Akan Lantik Keuchik Ujung

Sedang Berselisih, Pemkab Aceh Singkil Dikabarkan Tetap Akan Lantik Keuchik Ujung

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dikabarkan tetap akan melantik Keuchik Kampong Ujung Kecamatan Singkil, meski sedang berselisih.

Kabar tersebut disampiakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, T Yusfadh Hijrin.

Menurut Hijrin, pihaknya telah menerima laporan dari panitia pemilihan kampong (P2K) Ujung, Badan Permusyawaratan Kampong Ujung dan camat Singkil. Itu akan menjadi dasar pelantikan.

“Karena P2K lapor ke BPkam, BPkam lapor sama Camat, Camat ke Bupati. Atas dasar itulah dibuat Surat Keputusan (SK) pelantikan,” katanya saat menerima audiensi dari warga Kampong Ujung, Jumat (24/12) di Kantor Bupati.

Terkait perselisihan hasil Pilchiksung yang belum selesai, pihak Pemkab menyarankan kepada calon yang kalah untuk mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Awal mula perselisihan saat Pilchiksung serentak pada Minggu (14/11/2021) di Kampong Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, keuchik terpilih hanya menang dengan selisih satu suara. 

Alhasil, helatan pesta demokrasi yang diselenggarakan P2K di kampong itu menuai sanggahan dari salah satu pihak kandidat nomor urut 2, Ahmad Syurkani. Sementara keuchik terpilih dengan nomor urut 1, Elly. 

Untuk diketahui, pilchiksung Kampong Ujung diikuti tiga calon keuchik, yakni calon urut 1 Elly, urut 2 Ahmad Syurkani dan urut 3 Jasruddin.

Ahmad Syurkani, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pemilihan berlangsung maupun sebelum pemilihan.

Misalnya keterlambatan penyerahan DPT yang seharusnya 2 minggu sebelum pencoblosan sesuai aturan, namun, penyerahan dilakukan satu hari menjelang pencoblosan. Selain itu, Panitia pemilihan Keuchik (P2K) juga tidak pernah mensosialisasikan mekanisme surat suara sah atau tidak sah.

Sedangkan katanya, saat pemilihan berlangsung ia melihat ada kertas pemilih yang tidak hadir, namun ada di atas meja. Begitupun kebijakan panitia saat melakukan pemungutan suara, dimana kertas suara yang dicoblos di masing-masing TPS ada perbedaan. 

“Sehingga 2 TPS ini sangat berbeda dalam hal absensi hadirnya daftar pemilih yang mau mencoblos. Di TPS 1 hanya nomor yang ditampilkan dalam absen tersebut. Di TPS 2 nama langsung pake paraf,” ungkapnya.

“Kebijakan yang diambil oleh panitia itu di dalam kertas suara baik pada badan kandidat dan di dalam kotak atas, di TPS 1 dianggap batal. Sedangkan di TPS 2 dianggap sah, karena di TPS 1 itu adalah suara saya dikatakan tidak sah, di TPS 2 yang dikatakan sah itu adalah salah satu kandidat politik lawan saya,” ujarnya.

Sehingga, ia menduga ada tindakan permainan yang dilakukan oleh pihak P2K maupun KPPS Kampong Ujung. 

Sementara Sekretaris Kecamatan Singkil Mansyurdin mengungkapkan, sesuai dengan laporan yang diterimanya baik dari P2K dan BPkam Ujung, bahwa apa yang disanggahkan oleh kandidat tentang kecurangan adanya perbedaan antara jumlah pemilih dan penghitungan suara di TPS 2 memang benar.

“Apa yang disanggahkan oleh kandidat memang benar ada perselisihan, antara jumlah pemilih dan jumlah suara di TPS 2,” ungkapnya.

Ia menyebut, jumlah pemilih di TPS 2 sebanyak 562 orang. Sedangkan hasil penghitungan hanya 561 suara. Terdapat selisih 1 suara. Terdapat kesamaan laporan P2K dan BPkam terhadap pihak kecamatan.

“Permintaan calon kandidat untuk dilakukannya pembukaan kembali kotak suara untuk memastikan walaupun sudah terbukti, tidak dapat dipenuhi,” bebernya.

Diwaktu sanggah yang tersedia, baik P2K di Kampong, KPPS maupun Kecamatan tidak mampu menyelesaikan perselisihan sampai pada hari ini.

Apabila tidak meleset dari jadwal, pelantikan Keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak Aceh Singkil akan dilakukan pada 28 Desember mendatang. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan