You are currently viewing Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Gunung Meriah.

Mantan Kepala SMKN 1 Gunung Meriah, berinisial SH (56), kali ini menjadi sasaran penyidik kepolisian setelah koleganya, bendahara AP (36) dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

“Pada Jumat pekan lalu SH diperiksa di ruang unit Tipidkor dan hari Selasa 7 Juni 2022 ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022.

Peran SH dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi yakni sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada tahun anggaran 2018 senilai Rp731.640.000.

Guna pendalaman kasus, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan diruang tahanan Mapolres.
 
Kepada para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp261.628.200, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan