You are currently viewing Satu-satunya di RI, Ini Daerah Terapkan PPKM Level 1
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)

Satu-satunya di RI, Ini Daerah Terapkan PPKM Level 1

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada daerah yang sudah masuk PPKM level 1. Daerah mana itu?

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan update data wilayah yang menerapkan PPKM dapat dilihat di sini. Lalu daerah mana yang satu-satunya di Indonesia menerapkan PPKM level 1?

“Daerah tersebut adalah Kabupaten Dogiyai, Papua. Mohon tetap meng-update datanya dari situs resmi pemerintah,” kata Wiku saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, dilihat di situs covid19.go.id, terlihat wilayah Pegunungan Arfak di Papua Barat terlihat masuk ke dalam zona hijau. Pegunungan Arfak juga menjadi satu-satunya wilayah yang masuk ke zona hijau di Indonesia.

Wiku menjelaskan warna hijau pada peta zonasi risiko bukan menjelaskan soal tingkatan penerapan PPKM di sebuah wilayah.

“Implementasi PPKM per kabupaten/kota saat ini menggunakan sistem leveling. Sedangkan zonasi risiko kabupaten/kota digunakan sebagai indikator sektor khusus di daerah level 2 dan 1 serta zona risiko RT untuk penanganan di hulu,” jelas Wiku.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kabar baik mengenai perbaikan level PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ada daerah yang ternyata sudah masuk level 1.

Dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8), Jokowi mengumumkan Malang Raya dan Solo Raya turun ke PPKM level 3. Kabar baiknya, yakni Semarang Raya yang menjadi level 2.

Rinci data PPKM level di Jawa-Bali terbaru:
– Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten/kota
– Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten/kota
– Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten/kota

Presiden Jokowi juga mengumumkan data PPKM level di luar Jawa-Bali. Salah satunya 1 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

“Untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan,” kata Jokowi sembari memerinci level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten kota; level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten/kota; dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten/kota.

“Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten menjadi 1 kabupaten/kota,” kata Jokowi.

Sumber : detik.com

Share

Tinggalkan Balasan