ACEH SINGKIL – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah alias illegal di Aceh Singkil.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (54) dan A (25). Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap saat personel Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan patroli di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Polda Aceh tangkap nelayan asal Sumut gunakan bahan peledak di perairan Aceh Singkil
Saat patroli, polisi menemukan sebuah mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa broti dan papan.
“Volume kayu yang diangkut sekitar empat meter kubik,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Azhari Surya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dari hasil penanganan perkara, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Polres Aceh Singkil Segera Periksa Ketua DPRK
Azhari mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul kayu tersebut, termasuk informasi lain yang berkaitan dengan perkara.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terkait hasil hutan.||

Komentar
Belum ada komentar.