Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono, tujuh tahun penjara. Adi merupakan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial.
“Menyatakan terdakwa Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Hakim M. Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 1 September 2021.
Selain tujuh tahun penjara, Hakim juga mendenda Adi sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso.
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, mantan anak buah Juliari Batubara ini menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Kami akan pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap salah satu anggota tim.