Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Siap-siap pusat perbelanjaan atau mall bakal tutup jam 5 sore atau pukul 17.00 waktu setempat.
Pengumuman PPKM Darurat diungkapkan Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Meski demikian, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi. ,
Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.
Salah satu sektor yang bakal diubah aturannya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.
Pada aturan PPKM Mikro, pemerintah telat menetapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Dalam usulan PPKM Darurat, jam operasional mall akan dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Dengan demikian, pusat perbelanjaan atau mall akan tutup pada jam 5 sore.
“Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat,” tulis dokumen Rakortas Evaluasi PPKM Mikro seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/6/2021). Bukan itu saja, pemerintah berencana membatasi jumlah pengunjung mall paling banyak 25 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sumber : bisnis.com