You are currently viewing Instruksi Bupati Aceh Singkil, Menolak Divaksin Tertunda Dapat Bansos

Instruksi Bupati Aceh Singkil, Menolak Divaksin Tertunda Dapat Bansos

Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Bupati Aceh Singkil Dulmusrid kembali mengeluarkan instruksi terbaru soal vaksinasi vaksin Covid-19 di wilayahnya.

Dalam instruksinya, bagi penerima bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBKam yang tak bersedia divaksin akan ditunda diberikan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

“Camat dan Keuchik se-Aceh Singkil agar menunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial yang bersumber dari APBKam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran dan memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti Vaksinasi,” demikian bunyi poin pertama dari Instruksi Bupati Aceh Singkil dalam salinan yang diterima XTRAFMSINGKIL.COM.

Kemudian mewajibkan bagi PNS dan Tenaga Honorer pada lingkungan Pemkab Aceh Singkil untuk Divaksinasi Covid-19 kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria.

Bagi PNS yang memenuhi kriteria dan tidak mau divaksin, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 14 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sedangkan bagi tenaga kontrak yang memenuhi kriteria Divaksin, namun tidak mau mengikuti vaksinasi akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak. 

Sementara itu, Kepala SKPK dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Vaksinasi bagi PNS dan Tenaga Kontrak.

Inbup itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19. (HAb)

Share

Tinggalkan Balasan