ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) mengusulkan 6.455 pelaku UMKM yang terdampak bencana banjir November 2025 untuk menerima Bantuan Presiden.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Safrijal, menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan hasil pendataan komprehensif yang melibatkan aparatur kecamatan hingga desa.
“Jadi 6.455 pelaku UMKM terdampak banjir yang telah diusulkan ke Kementerian UMKM,” ujar Safrijal saat ditemui di kantornya, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga : DPRK Aceh Singkil Soroti Lonjakan 1.112 Penerima Daging Meugang Bantuan Presiden
Proses pendataan dilakukan secara terpusat melalui tautan Sapa UMKM. Dinas membentuk tim khusus yang turun langsung ke setiap kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi para pelaku usaha agar mengisi data secara mandiri melalui tautan tersebut.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian yang diterima pada bulan September ini, Pemkab Aceh Singkil bertugas memfasilitasi, merekapitulasi, dan memverifikasi data awal.
Proses verifikasi tingkat kabupaten ini sempat dibahas secara khusus melalui rapat di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil sebelum data dikirimkan kembali melalui sistem Sapa UMKM.
Baca Juga : Tindaklanjuti Temuan BPK, Disperindagkop Aceh Singkil Bagikan Hibah Barang Kepada 312 UMKM
“Setelah dikirim ke kementerian, pihak deputi akan melakukan verifikasi lanjutan yang terintegrasi dengan data Teknologi Informasi (TI) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah semuanya final, barulah dikeluarkan SK penerima dari kementerian,” jelasnya.
Meski demikian, sesuai dengan juknis yang berlaku, terdapat kriteria ketat terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Safrijal menegaskan bahwa bantuan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, pelaku usaha yang saat ini masih memiliki tanggungan angsuran atau kredit di bank juga dipastikan tidak masuk dalam kategori penerima bantuan.
“Total nilai bantuan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar,” pungkas Safrijal.