ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melalui Seksi Intelijen menggelar kampanye antikorupsi di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (STAISAR), Rabu, (16/9/2026).
Kegiatan bertajuk “Pendidikan Anti Korupsi: Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman” tersebut berlangsung di Aula Kampus STAISAR dan diikuti puluhan mahasiswa.
Kegiatan dihadiri Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, Jaksa Fungsional Intelijen, Helena Yarra Lanera Pandia, Wakil Ketua I STAISAR, Zakirun Pohan, Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Desriadi, serta jajaran Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil.
Baca Juga: Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum
Wakil Ketua I STAISAR, Zakirun Pohan mengapresiasi kegiatan edukasi hukum yang dilaksanakan Kejari Aceh Singkil di lingkungan kampus.
Ia mengatakan pendidikan antikorupsi penting diberikan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, agar memahami dampak perilaku koruptif sekaligus mampu menerapkan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta memotivasi generasi muda, khususnya para mahasiswa, agar terhindar dari perilaku koruptif,” ujar Zakirun.
Baca Juga: Silaturahmi Kejari Aceh Singkil dengan Wartawan dan Aktivis
Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari Kejari Aceh Singkil menjelaskan berbagai faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi serta dampaknya terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.
“Tim Kejari juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam KUHP baru serta pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Raja Liola Gurusinga, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil.
Selain aspek hukum, mahasiswa kata dia, diberikan gambaran mengenai proses penanganan perkara korupsi di Kejaksaan, mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Baca Juga: GERAK Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil
Untuk mengaitkan materi dengan kehidupan akademik, sebutnya, pemateri juga memberikan sejumlah contoh perilaku tidak berintegritas yang dapat terjadi di lingkungan mahasiswa, seperti menitipkan daftar hadir, menyontek saat ujian.
Kemudian, memberikan sesuatu kepada dosen untuk memperoleh nilai, hingga kebiasaan tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kejari Aceh Singkil ungkap Raja, berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan.
Pingback: Kejari Aceh Singkil Pulihkan Tunggakan Pajak Desa Rp1,38 Miliar - Radio Xtra FM Singkil