You are currently viewing Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum

Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

Penandatanganan berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu, 15 September 2026.

Kegiatan dihadiri Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, Pj Sekda, Edy Widodo, serta jajaran pejabat Pemkab Aceh Singkil.

Dalam sambutannya, Oyon mengatakan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan membutuhkan setiap kebijakan yang memiliki landasan hukum yang jelas.

“Hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, bukan sesuatu yang harus ditakuti,” ujar Oyon.

Dia mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah memastikan berbagai kebijakan, pengelolaan aset, kontrak hingga administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum sejak awal. Kejaksaan dapat memberikan pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya.

“Dengan kepastian hukum, kita ingin membangun pemerintahan yang lebih percaya diri, profesional dan responsif. Sinergi dengan Kejaksaan harus menjadi kekuatan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” katanya.

Sementara itu, Kajari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan Pemkab Aceh Singkil dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum.

“Kerja sama ini kita dorong sebagai langkah preventif. Kejaksaan siap bersinergi memberikan pendampingan, bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan,” kata Syahron.

Dia berharap kerja sama tersebut dapat memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan koordinasi Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan TUN.

Safriadi menutup pesannya dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan sinergi antarlembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan.

“Hukum memberikan kepastian, sinergi memberikan kekuatan, dan tata kelola yang baik akan melahirkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan