ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Yakarim Munir, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Yakarim Munir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Kejari Singkil Didesak Selesaikan 3 Kasus Dugaan Korupsi
Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan pengamanan dari personel Polres Aceh Singkil.
Pengamanan dilakukan mulai dari tahapan administrasi hingga pemberangkatan terpidana untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Personel diterjunkan untuk mengamankan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Joko dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: GERAK Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil
AKBP Joko menegaskan pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, Polri akan terus bersinergi dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses eksekusi berlangsung, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dilaporkan aman dan kondusif.