ACEH SINGKIL — Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-LGBT.
Organisasi mahasiswa itu menilai pembentukan satgas diperlukan sebagai langkah preventif untuk merespons dinamika sosial di daerah.
Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan usulan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Menurut Surya, satgas diharapkan menjadi wadah koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat sesuai kewenangannya, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta unsur masyarakat.
“Tujuannya untuk memperkuat edukasi, pembinaan, dan sosialisasi nilai-nilai yang berlaku di daerah,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.
LMND menilai keberadaan satgas dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat sekaligus mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah secara terukur serta sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, LMND menegaskan seluruh langkah pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum.
Organisasi itu meminta pendekatan yang ditempuh lebih mengedepankan aspek edukatif dan preventif, serta tidak menjadi ruang bagi tindakan persekusi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu.
Menurut LMND, setiap bentuk penegakan kebijakan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui usulan tersebut, LMND berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera merespons aspirasi itu dengan kebijakan yang dinilai mampu menjaga ketertiban umum, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis.