You are currently viewing Kriminal Akhir 2025, Polres Aceh Singkil Ungkap Lima Kasus

Kriminal Akhir 2025, Polres Aceh Singkil Ungkap Lima Kasus

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Menjelang pergantian tahun, tren kriminalitas di Aceh Singkil kembali menjadi sorotan.

Kepolisian Resor Aceh Singkil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Desember 2025, dengan karakter kejahatan yang didominasi pencurian dan kekerasan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Rilis kasus disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Selasa sore, 30 Desember 2025.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menyebut, ada lima perkara yang berhasil diungkap di Bulan Desember meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan kekerasan atau copet, penganiayaan berat, serta dugaan jarimah zina.

Seluruh kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.

Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Polisi mengamankan dua nelayan berinisial OH (30) dan AG (39).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit mesin chainsaw dan satu unit mesin bor listrik.

Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 480 KUHP.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil.

Tersangka berinisial RA (31) diamankan setelah ditangkap warga. Korban, seorang ibu rumah tangga, mengalami kekerasan fisik hingga harus menjalani perawatan medis.

Polisi menyita gelang emas seberat 25 gram serta pakaian yang digunakan tersangka. RA dijerat Pasal 365 KUHP.

Kasus pencurian dengan kekerasan atau copet lainnya terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Polisi mengamankan tersangka MF (19) yang diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda.

Mayoritas korbannya merupakan perempuan pengendara sepeda motor. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 362 KUHP.

Selain itu, polisi mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Tersangka YK (25) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang saat korban dalam keadaan tertidur.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian dagu, dada, dan tangan serta harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil.

Motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kasus lainnya yang turut dirilis adalah dugaan jarimah zina yang terjadi di kamar mandi Masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil.

Dua tersangka berinisial MS (18) dan VR (19) diamankan warga sebelum diserahkan ke kepolisian.

Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon genggam, pakaian, serta satu unit sepeda motor.

Proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Kapolres menilai pola kasus yang diungkap menunjukkan potensi kerawanan kamtibmas yang kerap meningkat menjelang akhir tahun, seiring dengan faktor ekonomi, emosi, serta meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Share

Tinggalkan Balasan