ACEH SINGKIL — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan somasi kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Somasi tersebut dikirim pada Kamis, 9 April 2026 melalui Kantor Pos Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, mengatakan langkah itu diambil karena hingga saat ini APBK belum juga ditetapkan.
“Benar, hari ini kami telah mengirimkan somasi kepada Bupati dan DPRK Aceh Singkil terkait APBK 2026 yang sampai saat ini belum disahkan,” kata Kaya Alim.
Dalam somasi tersebut, YARA mengingatkan peran dan fungsi Bupati serta DPRK dalam mengajukan, membahas, dan mengesahkan APBK melalui peraturan daerah atau qanun.
Kaya Alim menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD seharusnya disahkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya agar roda pemerintahan dapat berjalan sejak awal tahun anggaran.
Namun hingga 9 April 2026, atau lebih dari empat bulan berjalan, APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 belum juga disahkan.
Ia menilai keterlambatan tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusional yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif dari pemerintah pusat, baik terhadap pihak eksekutif maupun legislatif.
“Keterlambatan pengesahan APBK ini berpotensi menghambat pelayanan publik, proyek infrastruktur daerah, pembayaran honor, serta pelaksanaan program sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
YARA memberikan waktu 14 hari kepada Bupati dan DPRK Aceh Singkil untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan APBK 2026.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada langkah nyata, YARA menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.