You are currently viewing Tiga Fraksi DPRK Aceh Singkil Dorong Hak Angket Terhadap Bupati
Ketua DPRK, H Amaliun (Kanan) dan Wakil Ketua, Wartono (Kiri)

Tiga Fraksi DPRK Aceh Singkil Dorong Hak Angket Terhadap Bupati

ACEH SINGKIL — Tiga fraksi di DPRK Aceh Singkil mendorong penggunaan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyusul penolakan atas jawaban eksekutif dalam rapat paripurna interpelasi, Rabu, 8 April 2026 malam.

Dalam paripurna tersebut, mayoritas fraksi menyatakan tidak menerima penjelasan yang disampaikan bupati.

Tiga fraksi masing-masing Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB) dan Fraksi NasDem.

Forum kemudian mengarah pada kesepakatan untuk menempuh mekanisme hak angket sebagai langkah lanjutan.

Namun, usulan hak angket disebut belum dapat diajukan karena belum memenuhi syarat jumlah dukungan anggota dewan.

Dari ketentuan yang berlaku, masih diperlukan tambahan sekitar lima orang anggota untuk memenuhi ambang batas pengusulan.

“Nanti kalau syarat sudah terpenuhi, akan dibentuk tim untuk mengajukan hak angket,” ujar H Amaliun, Ketua DPRK Aceh Singkil usai memimpin rapat.

Sejauh ini, dukungan yang terkumpul disebut baru sekitar 14 anggota. DPRK masih akan melakukan konsolidasi internal guna memenuhi jumlah minimal pengusul.

Hak angket merupakan hak DPRK untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.

Pembahasan lanjutan terkait hak angket ini masih menunggu terpenuhinya dukungan politik di internal DPRK Aceh Singkil sebelum diajukan secara resmi.

Share

Tinggalkan Balasan