You are currently viewing Disdukcapil Aceh Singkil Mulai Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Disdukcapil Aceh Singkil Mulai Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil mengaktivasi 150 nomor induk kependudukan melalui dokumen Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami sudah memulai melakukan aktivasi IKD sekitar 150 warga atau baru 0,08 persen dari jumlah penduduk,” Kata Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Rusmin ketika dihubungi, Jumat 27 Januari 2023.

Rusmin menyebut, IKD merupakan dokumen identitas digital yang dapat diakses secara online.

Penggunaan IKD lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tarcakup dalam aplikasi di handphone android secara digital.

“Untuk dapat menggunakannya, warga terlebih dahulu menginstal aplikasi Indentitas Kependudukan Digital di google playstore,” katanya.

Pada aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan diantaranya KTP, KK, BPJS, Kartu Pemilu, NPWP, sertifikat vaksin dan dokumen lainnya.

Ia mengungkapkan ada sejumlah kendala yang dihadapi warga saat menggunakan IKD di Bank.

“Di Bank belum berlaku IKD, jadi nanti kami akan coba mendatangi pihak Bank untuk melegalkan IKD sehingga warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik, cukup menunjukan IKD melalui hp androidnya,” ungkapnya.

Menurutnya IKD sangat memudahkan dan mempercepat urusan warga. Dokumen tercakup dalam sebuah aplikasi dalam satu genggaman sehingga lebih praktis dan simpel.

Namun karena masih ada pihak ketiga yang belum mengakui IKD, itu yang menjadi kendala. Serta tidak semua warga memiliki hp android seperti orang yang sudah lansia.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mensosialisasikan IKD ke semua lini sehingga nantinya digitalisasi identitas dapat terwujud di Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya secara bertahap, Disdukcapil akan mengaktivasi IKD. Dimana untuk pegawai Disdukcapil saat ini sudah 99 persen melakukan aktivasi IKD.

“Blangko KTP lambat laun akan dihapus oleh pemerintah karena mungkin anggarannya terlalu besar. Diperkirakan 5 hingga 10 tahun kedepan tidak berlaku lagi KTP fisik, yang ada digital semua, bisa jadi kita ketinggalan nantinya kalau tidak ngikuti,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, Ia menghimbau warga untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Aceh Singkil.

“Yang jelas warga sudah melakukan perekaman KTP, punya hp android, memiliki email dan nomor ponsel. Nanti aktivasi di kantor karena ada yang harus di barcode,” terangnya.

Rusmin berharap kepada masyarakat untuk segera mendownload dan mengaktivasi IKD supaya digitalisasi dapat diterapkan di Kabupaten Aceh Singkil. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan