ACEH SINGKIL — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dengan agenda pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 berakhir tanpa keputusan.
Rapat yang semula dijadwalkan Senin, 6 April 2026 pukul 14.00 WIB, baru dimulai pada pukul 21.30 WIB.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun, yang memimpin rapat, menyatakan jumlah kehadiran anggota dewan belum memenuhi syarat kuorum.
“Dari 25 anggota, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 14 orang. Dengan demikian kuorum belum tercapai,” kata Amaliun dalam sidang paripurna.
Karena tidak kuorum, pimpinan sidang memutuskan menunda rapat. “Rapat diskor hingga Rabu siang pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pimpinan dan sejumlah anggota DPRK, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) telah hadir sejak siang hari. Namun, rapat tidak kunjung dimulai sesuai jadwal.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, juga menyatakan bupati telah berada di kantor DPRK, namun belum masuk ke ruang rapat paripurna.
“Bupati sudah di Kantor DPRK, kenapa tidak masuk ruang rapat. Ada apa?,” tanya Wartono.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang sejak sore hadir di kantor DPRK mengatakan jika dirinya menunggu keputusan.
“Tadi kita menunggu karena belum ada keputusan, itu saja,” kata Safriadi usai rapat diskor.
Menurut dia, para anggota dewan saat itu masih menggelar rapat internal.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Qanun APBK 2026.
Selain itu, rapat juga dijadwalkan untuk penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.