BANDA ACEH — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa berinisial D dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Rimo tahun 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 7 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, mengatakan selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp995.981.000.
Menurut Raja, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” kata Raja dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp67.556.000 yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai pengurang kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.