You are currently viewing Dinilai Tak Berdasar, PABPDSI Aceh Singkil Desak Bupati Cabut Surat Edaran Pilchiksung

Dinilai Tak Berdasar, PABPDSI Aceh Singkil Desak Bupati Cabut Surat Edaran Pilchiksung

ACEH SINGKIL — Kebijakan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mewajibkan calon kepala kampung petahana melampirkan surat bebas hasil audit dari Inspektorat dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak, menuai sorotan.

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menghambat hak politik masyarakat di tingkat kampung.

Ketua PABPDSI Aceh Singkil, Idrus Syahputra, menyebut surat edaran Bupati itu bersifat diskriminatif dan melampaui kewenangan.

“Niatnya mungkin baik, tapi pelaksanaannya salah. Surat edaran itu aneh dan ceroboh karena tidak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi sebaiknya dicabut,” kata Idrus di Singkil, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu, keuchik petahana yang ingin mencalonkan diri kembali diwajibkan melampirkan surat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota BPKamp dan perangkat desa yang hendak maju dalam Pilchiksung.

Bahkan, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) diberi kewenangan menolak berkas calon jika tidak melampirkan surat bebas audit tersebut.

Menurut Idrus, aturan tambahan itu bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik serta Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

“Baik dalam qanun maupun perbup, tidak ada satu pun pasal yang mensyaratkan surat bebas hasil audit dari Inspektorat. Jadi, dari sisi hukum, surat edaran ini cacat formil dan materiil,” ujarnya.

PABPDSI menilai penerapan kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pilchiksung.

“Kalau tetap diberlakukan, ini bisa memicu kegaduhan di kampung-kampung. Bupati sebaiknya mencabut surat edaran itu demi menjaga kondusivitas,” tutur Idrus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan surat edaran tersebut

 

Share

Tinggalkan Balasan