ACEH SINGKIL — Pemerintah Desa (Pemdes) Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, memasang pamflet dan baliho peringatan pelanggaran syariat Islam di dua lokasi strategis, yakni kawasan Pantai Kasih dan area Pelabuhan Feri, Rabu, 22 Oktober 2025.
Pemasangan pamflet ini merupakan tindak lanjut dari aksi para ninik mamak dan tokoh adat yang sebelumnya turun langsung ke warung kopi dan tempat hiburan di tepi pantai pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam aksi itu, mereka memberikan peringatan dan menempelkan selebaran imbauan agar masyarakat menjauhi praktik yang bertentangan dengan syariat.
“Gerakan ini untuk menekan dan memberantas penyakit masyarakat yang sudah lama meresahkan,” kata Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah.
Menurut Yasmi, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya.
Ia berharap warga ikut menjaga lingkungan sosial dari perilaku menyimpang seperti konsumsi minuman keras dan keberadaan pemandu karaoke.
Pemdes Pulo Sarok juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang telah menurunkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) untuk memperkuat penertiban di lapangan.
“Selama ini, upaya pemberantasan penyakit masyarakat tidak mudah karena diduga ada pihak yang berafiliasi. Tapi kami optimistis dengan dukungan pemerintah daerah, hasilnya bisa lebih nyata,” ujar Yasmi.
Aksi kolaboratif antara ninik mamak, tokoh adat, dan aparat desa itu mendapat sambutan positif warga. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan marwah Aceh Singkil sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Harapan kami sederhana, agar Pulo Sarok bisa menjadi contoh bagi kampung lain dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan menjaga moral masyarakat,” kata Yasmi menutup pernyataannya.