You are currently viewing MAA Aceh Singkil Bekali Kepala Mukim tentang Peradilan Adat

MAA Aceh Singkil Bekali Kepala Mukim tentang Peradilan Adat

ACEH SINGKIL — Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil memberikan pembekalan kepada seluruh kepala mukim di daerah itu terkait mekanisme peradilan adat dan tata cara penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Offroom Setdakab Aceh Singkil, Senin, 10 Agustus 2026, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mukim dalam menjalankan kewenangan penyelesaian perkara adat.

Ketua MAA Aceh Singkil, Zakirun Pohan mengatakan pembekalan tersebut digelar secara swadaya karena banyak kepala mukim yang baru menjabat membutuhkan pemahaman teknis mengenai mekanisme penyelesaian perkara adat.

“Banyak Kepala Mukim yang baru menjabat belum sepenuhnya menguasai mekanisme teknis penyelesaian perkara adat. Pembekalan ini penting agar seluruh Kepala Mukim memiliki pemahaman yang seragam dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya masing-masing,” kata Zakirun.

Baca Juga : MAA-BPS Demo Kuliner Tradisional Aceh Singkil

Ia menyebutkan kegiatan tersebut juga merupakan respons terhadap dorongan Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan dalam penerapan pendekatan restorative justice (RJ) serta penanganan tindak pidana ringan (Tipiring).

Pembukaan kegiatan diawali dengan penyerahan pepinangen sebagai bentuk permohonan izin adat.

Prosesi pembukaan kemudian dilakukan melalui tradisi lokal lepas-lepas yang dipimpin Ketua MAA Aceh Singkil bersama Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman.

Baca Juga: Motif Singkil Warnai Upacara HUT ke-80 RI, Ketua MAA Apresiasi Kemenag Aceh Singkil

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman mengatakan aparatur mukim memiliki peran strategis dalam mencegah konflik sosial agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Menurut dia, penyelesaian melalui peradilan adat lebih mengedepankan pemulihan hubungan dan perdamaian di tengah masyarakat.

“Sengketa adat itu bukan mencari siapa yang benar dan salah, melainkan bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak sehingga perdamaian kembali terwujud. Pahami kewenangan, kuasai tata cara penyelesaian, dan senantiasa berkoordinasi dengan Keuchik,” ujarnya.

Hamzah juga mendorong para kepala mukim lebih aktif mengawal 18 perkara tindak pidana ringan yang menjadi kewenangan peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Selain itu, ia mengingatkan agar pelaksanaan ritual adat tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan menghindari pemborosan. Salah satunya dengan menggunakan mayang pinang sebagai pengganti beras kuning dalam prosesi tepung tawar.

Share

Tinggalkan Balasan