ACEH SINGKIL — Sebanyak 149 warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik yang berasal dari unsur perangkat kampung.
Penolakan itu disampaikan melalui surat tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil dan Camat Gunung Meriah.
Dalam surat tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak menunjuk Plt Keuchik dari aparatur kampung dan menjalankan penunjukan sesuai usulan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Sebatang. Warga juga meminta usulan BPKamp tidak diabaikan.
Perwakilan warga, Pajri, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama warga yang menginginkan Plt Keuchik berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang sebelumnya diusulkan BPKamp.
“Kami tetap mendesak agar Plt Keuchik berasal dari ASN sesuai usulan BPKamp beberapa waktu lalu,” kata Pajri, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut dia, warga menginginkan figur yang memiliki pengalaman dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pajri menyebut ASN yang diusulkan BPKamp pernah dua kali menjabat sebagai penjabat keuchik sehingga dianggap memiliki pengalaman yang memadai.
Selain itu, ia mengaku warga memperoleh informasi dari BPKamp mengenai keabsahan surat keputusan sejumlah perangkat kampung. Berdasarkan penjelasan tersebut, hanya jabatan kepala urusan keuangan yang disebut memiliki surat keputusan yang memperoleh rekomendasi camat.
Meski demikian, kata Pajri, mayoritas warga tidak menghendaki kepala urusan keuangan ditunjuk sebagai Plt Keuchik.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung apabila satu orang harus menjalankan lebih dari satu fungsi.
Pajri mengatakan warga akan mempertimbangkan langkah unjuk rasa apabila aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua BPKamp Sebatang, Residen, mengatakan sikap yang disampaikan warga merupakan hak masyarakat.
Ia menegaskan BPKamp tetap berpegang pada usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kami tetap berkomitmen pada surat usulan yang telah kami sampaikan. Namun keputusan akhir berada di tangan Bupati Aceh Singkil,” kata Residen.
Menurut dia, BPKamp mengusulkan nama dari kalangan ASN setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi administrasi perangkat kampung yang menjadi bahan pembahasan dengan pihak kecamatan dan pemerintah daerah.
Residen berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat mengevaluasi kembali keputusan yang telah diambil terkait penunjukan Plt Keuchik Kampong Sebatang.