ACEH SINGKIL — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mempertanyakan penetapan penerima Bantuan Stimulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Aceh Singkil.
Organisasi mahasiswa ini menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat terdampak bencana.
Sorotan LMND tertuju pada Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 300.2.3/397/2025 tentang penetapan penerima bantuan.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah desa yang disebut terdampak banjir tidak tercantum sebagai penerima bantuan, salah satunya Desa Teluk Ambun.
Menurut LMND, Desa Teluk Ambun merupakan wilayah yang terdampak langsung banjir dan secara geografis berbatasan dengan desa-desa yang masuk dalam daftar penerima bantuan, seperti Desa Takal Pasir dan Desa Siti Ambia.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait indikator, metode pendataan, serta proses verifikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan tidak masuknya Desa Teluk Ambun dalam daftar penerima bantuan menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pendataan dan pengambilan kebijakan.
“Tidak masuk akal jika desa yang terdampak secara nyata justru tidak terakomodasi, sementara desa-desa di sekitarnya yang mengalami dampak serupa mendapatkan bantuan,” kata Surya Padli dalam keterangannya, Ahad, 18 Januari 2026.
LMND menilai, kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak yang hingga kini masih berupaya memulihkan kondisi rumah dan kehidupan pascabencana.
Bantuan stimulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, menurut mereka, seharusnya diberikan berdasarkan tingkat kerusakan dan dampak riil di lapangan, bukan atas dasar pertimbangan yang tidak jelas.
Atas kondisi tersebut, LMND Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan instansi terkait untuk membuka secara transparan data serta kriteria penetapan penerima bantuan.
Mereka juga meminta dilakukan verifikasi ulang dan pendataan kembali terhadap desa-desa terdampak, khususnya Desa Teluk Ambun.
Selain itu, LMND meminta pemerintah daerah memastikan seluruh masyarakat yang terdampak bencana memperoleh hak yang sama atas bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah tanpa diskriminasi.
LMND Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut dan menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak.
Organisasi ini menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dinilai merugikan rakyat dan mencederai rasa keadilan sosial.