ACEH SINGKIL — Nelayan Aceh Singkil yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (Ganas) menyatakan sikap tegas menolak pengalihan empat pulau — Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang — ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Ganas, Rahmi Yasir, saat melakukan orasi di Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, Jumat (13/6/2025).
Rahmi menyebut Ganas dibentuk sebagai wadah untuk menjaga dan mempertahankan hak-hak nelayan Aceh Singkil dan Aceh pada umumnya.
“Lembaga Ganas akan mempertahankan perairan dan empat pulau yang memang merupakan sumber hidup dan mata pencaharian nelayan Aceh Singkil. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan sebuah masalah yang melukai hati masyarakat nelayan dan harus dicabut,” tegas Rahmi.
Selain itu, Ganas juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melayangkan surat resmi keberatan dan penolakan atas keputusan Mendagri tersebut, sehingga dapat diteruskan ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Rahmi juga menyatakan Ganas akan melakukan sweeping atau pengawasan di perairan empat pulau tersebut terhadap nelayan dari Sumatera Utara yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan yang tengah disengketakan.
Sementara itu, Yardi (57), nelayan Gosong Telaga, juga menyatakan empat pulau yang tengah diberitakan memang bukan tak berpenghuni sepenuhnya.
Pulau Panjang misalnya, terdapat satu penghuni yang menjaga kebun kelapa, dan ada juga kuburan aulia. Dalam proses pembuatan tapal batas, Yardi juga turut terlibat bersama instansi Dinas Perikanan satu dekade lalu.
“Saya menyaksikan pembuatan tapal batas dan gapura di Pulau Panjang dan Mangkir Gadang, sehingga jelas bahwa kepemilikan dan kewilayahan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil,” katanya.
Selain itu, Sadri Ondang Jaya (56), tokoh masyarakat Gosong Telaga Selatan, juga menjelaskan bahwa kepemilikan atas empat pulau tersebut merupakan milik keluarga Teuku Raja Uda dari Bakongan, Aceh Selatan.
Kepemilikan tersebut kemudian diteruskan oleh generasi selanjutnya, yaitu Teuku Raja Daud, hingga saat ini Teuku Rusli.
“Ketika Teuku Raja Uda memberikan perintah pembuatan tapal batas, masyarakat Gosong Telaga juga turut melaksanakannya, sehingga kepemilikan atas pulau-pulau tersebut jelas dan sah,” ujar Sadri.
Selain permasalahan kepemilikan, perairan di sekitar empat pulau juga tengah menjadi sasaran aktivitas illegal fishing, yang diduga menggunakan pukat harimau dan bom ikan oleh nelayan dari Sibolga.