ACEH SINGKIL – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh protes jika empat pulau yang sebelumnya bagian dari Aceh Singkil dimasukan ke Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan saat menggelar aksi pernyataan sikap di Pantai Cemara Indah Gosong Telaga, Ahad, 15 Juni 2025.
“Keputusan sepihak ini jelas-jelas mengabaikan sejarah panjang dan konsensus yang telah terbangun,” ujar Subchan Saputra, Pelaksana Harian Ketua DPD I KNPI Aceh.
Menurutnya secara historis, sosiologis, legal, dan administratif, keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh.
“Ini merujuk pada landasan hukum kuat seperti UU Nomor 24 Tahun 1956, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkapnya.
Subchan menegaskan bahwa tidak akan ada negosiasi terkait kepemilikan empat pulau, menandakan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak Aceh.
Ada sembilan tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri, Pemerintah Aceh dan legislator Aceh di Senayan diantaranya:
- Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh dan menghentikan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
- Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo untuk menghormati batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah, serta aspek sosiologis dan historis.
- Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo untuk mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 karena dianggap inkonstitusional.
- Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo agar mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA dari jabatan mereka.
- Mendesak anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk menggunakan hak angket kepada pemerintah, khususnya Kemendagri, dengan tujuan mencabut Kepmendagri tersebut.
- Menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk Tim Advokasi Khusus guna merebut kembali keempat pulau tersebut, melibatkan Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI/DPD RI, tokoh masyarakat, KNPI, dan organisasi lainnya.
- Menuntut seluruh Anggota DPR Aceh untuk melayangkan petisi kepada pemerintah agar mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif.
- Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini.
- Tidak ada negosiasi terhadap kepemilikan keempat pulau tersebut.
Pernyataan sikap ini turut ditandatangani oleh DPD I KNPI Aceh, Ketua DPD II KNPI Barat Selatan Aceh yakni dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil, serta SAPMA dan PDPM Aceh Singkil.