ACEH SINGKIL – Teuku Rusli Hasan tak mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meletakan prasasti di empat pulau milik Aceh.
“Saya sebagai ahli waris, pemilik sah empat pulau tidak mengizinkan Pemprov Sumatera Utara meletakkan prasasti dilahan tersebut,” ujar Teuku Rusli kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia meminta kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu agar tidak melanjutkan rencana mereka membangun prasasti di empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu.
“Mohon kepada Bapak Bobby Nasution dan Masinton Pasaribu agar tidak melanjutkan rencana untuk memasang prasasti di empat pulau tersebut,” ungkapnya.
Lebih tegas lagi kata dia, jangankan untuk meletakkan prasasti, bahkan disewa atau di kontrakkan, sebagai ahli waris ia tidak akan pernah mengizinkannya.
Sebagai ahli waris dari Teuku Raja Udah, pemilik awal empat pulau tersebut secara sah telah diakui oleh Negara.
Teuku Rusli mengaku memiliki dokumen resmi hak milik sesuai Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 yang dikeluarkan 17 Juni 1965.
Ia tak melarang bagi siapapun masyarakat nelayan baik dari Aceh Singkil, Tapteng, Sibolga maupun yang lainnya untuk singgah di tanah miliknya.
Menurutnya persoalan ini ditimbulkan oleh pusat. Oleh karenanya ia berpesan jangan sampai sesama masyarakat nelayan dibenturkan.
“Silahkan saja singgah dan berlabuh disitu, kami tidak mempermasalahkan. Tapi tolong Pemprov Sumut jangan bangun prasasti disitu,” tegasnya.
Pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Status administrasi empat pulau di Aceh Singkil masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil saat ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai respon atas keputusan Mendagri tersebut, Pemprov Sumut dan Pemkab Tapteng berencana akan mengelola sumber daya yang terkandung dan dalam waktu dekat ini akan meletakkan prasasti di empat pulau.
Pernyataan Gubernur Sumatera Utara tersebut disampaikan melalui kanal pemberitaan Serambinews.Com, tanyang pada edisi Kamis, 29 Mei 2025.
Hal itu diamini oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, pada kanal pemberitaan bitvonline.com edisi Kamis, 29 Mei 2025.
“Pulau itu belum berpenghuni, hanya dijadikan tempat istirahat para nelayan dari Tapteng. Kami akan datang bersama komunitas nelayan dan membangun prasasti wilayah Provinsi,” kata Masinton.