You are currently viewing Polres Aceh Singkil Amankan 0,60 Gram Sabu dari Tiga Pria

Polres Aceh Singkil Amankan 0,60 Gram Sabu dari Tiga Pria

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,60 gram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengungkapkan, tiga orang pelaku ditangkap pada Kamis, 29 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib.

Tiga pelaku yang diringkus berasal dari Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan, yaitu JK (28), SN (34) dan SD (22).

Mahdian mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu di Aceh Singkil itu berasal dari informasi masyarakat, adanya peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Kain Golong.

“Berbekal informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tiga orang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Disaat pelaku melakukan transaksi, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil langsung menangkap ketiga pelaku.

“Saat digeledah petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram yang disimpan dalam saku celana pelaku,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan membuang barang bukti ke dalam semak-semak tidak jauh dari posisi pelaku.

Ketiganya kini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Singkil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mahdian mengimbau kepada masyarakat Aceh Singkil, untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi dilingkungan melalui hotline layanan kepolisian 110.

“Kami satresnarkoba akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Singkil tentunya dengan adanya kerja sama dari masyarakat,” tandas Mahdian.

Share

Tinggalkan Balasan