ACEH SINGKIL — Sejumlah warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mendatangi Kantor Camat Gunung Meriah pada Senin, 3 November 2025.
Mereka melakukan audiensi untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp356 juta yang sebelumnya telah dilaporkan ke Inspektorat Aceh Singkil.
Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, menerima langsung kedatangan warga bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Salman.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola pemerintahan Desa Sebatang serta progres laporan yang kini sedang ditangani Inspektorat dan Polres Aceh Singkil.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Camat yang sudah menerima kami untuk berdialog terkait persoalan di Desa Sebatang,” kata Habibudin TP, perwakilan warga.
Ia berharap kecamatan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“Harapan kami, camat terus memantau kinerja kepala desa dan perangkatnya agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh desa di wilayahnya, termasuk Desa Sebatang.
“Kecamatan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemerintahan desa. Apalagi, saat ini pemberitaan tentang Desa Sebatang sudah menjadi perhatian bersama,” kata Ilvi.
Sementara itu, Kasi PMD Gunung Meriah, Salman, menambahkan bahwa kewenangan audit terkait dugaan penyimpangan dana desa berada di Inspektorat.
“Kecamatan hanya bisa melakukan pembinaan dan pemantauan. Untuk audit kebenaran dugaan penyimpangan dana, itu kewenangan Inspektorat. Kami menunggu hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya.
Warga menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga ada kejelasan hasil dari Inspektorat Aceh Singkil.