ACEH SINGKIL – Undangan musyawarah desa yang dikeluarkan Kepala Kampung Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan warga.
Musyawarah yang dijadwalkan Kamis, 30 Oktober 2025 itu dinilai tidak transparan karena hanya melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan beberapa orang tertentu.
Surat undangan bernomor 005/0171/SBT/X/2025 tersebut berisi permintaan kehadiran dalam kegiatan yang disebut Musyawarah Desa, terkait kunjungan lapangan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Aceh Singkil. Agenda itu disebut berkaitan dengan pemberitaan yang tengah ramai di media.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kepala Kampung Sebatang mulai pukul 14.00 WIB. Surat itu ditandatangani Kepala Kampung Sebatang, Rajab, pada 29 Oktober 2025.
Salah seorang warga, Habibudin TP, menilai undangan tersebut melanggar asas keterbukaan karena tidak melibatkan masyarakat secara umum.
“Kami melihat ada maksud terselubung dan dugaan mufakat jahat dalam undangan ini. Mengapa masyarakat tidak dilibatkan? Ini jelas melanggar aturan,” kata Habibudin, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa.
“Setiap kegiatan pemerintah desa harus diketahui masyarakat secara luas. Kalau dilakukan tertutup, wajar jika muncul dugaan ada yang ingin disembunyikan,” ujarnya.
Habibudin menduga, musyawarah itu berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun 2025 yang belakangan ramai diperbincangkan warga.
“Informasi yang kami dengar, musyawarah ini membahas dana desa. Kalau dilakukan tertutup, tentu saja timbul kecurigaan adanya mufakat jahat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sebatang maupun Ketua Bumdes Bangkit Bersama belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan musyawarah digelar secara terbatas.