ACEH SINGKIL – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Singkil butuh perhatian semua pihak terutama orangtua.
Humas Mahkamah Syar’iyah Singkil, Zulkarnaini mengatakan dari semua kasus kekerasan seksual yang disidangkan, pelakunya adalah orang terdekat korban.
Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Singkil menangani perkara 22 jinayat diantaranya lima perkara pemerkosaan dan tiga perkara pelecehan seksual.
“Grafik perkara pemerkosaan ada 10 perkara pada 2023, menurun pada 2024 menjadi lima perkara,” ujar Zulkarnaini kepada wartawan di Kantornya, Rabu, 8 Januari 2025.
Zulkarnaini mengungkap dari delapan perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual, semua korbannya merupakan anak.
“Yang terakhir ditangani itu korbannya anak berusia tiga tahun, masih sangat kecil. Bahkan dia belum bisa mengungkapkan cerita itu belum bisa menjelaskan apa yang dialaminya,” ungkapnya.
Lebih miris lagi, ada kasus pemerkosaan yang dilakukan berkali-kali sejak korban masih kecil hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Nah itu pelakunya adalah ayah tirinya, orang terdekat korban,” jelasnya.
Dikatakannya faktor pemicu terjadinya pemerkosaan terhadap anak diantaranya lingkungan yang dianggap aman malah itu yang menjadi predator anak.
“Makanya kita tidak bisa percaya kepada siapa pun terutama persoalan anak perempuan,” ujarnya.
Dari lima perkara pemerkosaan, Mahkamah Syar’iyah Singkil telah memutus tiga perkara, dua lainnya masih berjalan.
“Vonis pelakunya cukup tinggi, ada yang sampai 200 bulan untuk kasus anak yang berulang kali diperkosa oleh ayah tirinya. 200 bulan kalau dikonversikan lamanya 16 tahun 8 bulan,” imbuhnya.
Perkara jinayat lainnya yang ditangani Mahkamah Syar’iyah, masing-masing satu perkara zina dan khamar serta 12 perkara maisir atau judi.
“Tapi kalau grafiknya maisir pada 2023 nol kasus, sementara pada 2024 meningkat 12 perkara, bahkan ini prosesnya belum putus sekitar sembilan perkara dan itu semua judi online,” pungkasnya.