Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Capaian Vaksinasi di Kabupaten Aceh Singkil per tanggal 9 Desember masih 47,6 persen dosis pertama dan 29,0 persen dosis kedua, dari target sasaran 92.796 orang.
Guna peningkatan capaian yang ditargetkan hingga akhir Desember mencapai 70 persen, Bupati Aceh Singkil mengeluarkan instruksi.
Instruksi tertanggal 9 Desember 2021 ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat kabupaten (kepala dinas), camat dan para keuchik.
Instruksi tersebut tentang penegasan sanksi administrasi dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan.
Bupati Aceh Singkil dalam instruksi dua halaman disebutkan, dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 dan sejumlah aturan lainnya tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan antara lain, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana peraturan dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
Selain itu, bagi warga yang tak mau divaksin, Pemerintah Kabupaten bakal menerapkan sanksi pidana maksimal setahun atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi ini sesuai dengan pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Bupati berpesan agar instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak tanggal ditetapkannya instruksi. (Hab)