ACEH SINGKIL — Geuchik Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Bereng Angkat pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menuding terdapat sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa hingga Rp356 juta.
Dalam laporan yang diterima Inspektorat Aceh Singkil itu, disebutkan empat item kegiatan yang menjadi sorotan warga:
- Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat, dan Keagamaan Milik Desa senilai Rp112 juta, diduga fiktif karena tidak ditemukan hasilnya di lapangan.
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan, termasuk kegiatan HUT RI dan Hari Raya, dengan total anggaran Rp109,3 juta, disebut tak pernah dilaksanakan.
- Bantuan Perikanan (Bibit, Pakan, dan lainnya) sebesar Rp50,28 juta, diduga tidak terealisasi.
- Dana BUMDes sebesar Rp85 juta, dilaporkan dikuasai secara pribadi oleh Kepala Desa dengan alasan pinjaman tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Bereng menyebut, laporan itu disertai sejumlah bukti pendukung seperti fotokopi realisasi anggaran Dana Desa 2024, salinan kuitansi penerimaan dana BUMDes, bukti pemberitaan media, serta daftar tanda tangan warga.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Inspektorat. Kami berharap segera ditindaklanjuti agar terbuka kebenaran yang sebenarnya terjadi di Desa Sebatang,” kata Bereng dalam keterangannya, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menilai pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Rajab tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami ingin semua terbuka, agar jelas siapa yang bermain di balik penggunaan dana desa ini,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat di Inspektorat Aceh Singkil membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari warga Sebatang dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditelaah lebih lanjut. Setelah itu kami menunggu surat perintah pelaksanaan audit,” katanya.
Inspektorat berjanji akan menindaklanjuti laporan warga sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.
Selama ini, pengawasan Dana Desa di Aceh Singkil menjadi perhatian karena maraknya laporan dugaan penyimpangan di sejumlah gampong.
Berdasarkan data Inspektorat setempat, setiap tahun sedikitnya belasan desa mendapat temuan administrasi maupun indikasi kerugian keuangan negara.
Pemerintah daerah berulang kali mengingatkan aparatur gampong agar menggunakan Dana Desa secara transparan dan sesuai peruntukan.